Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Kasus Korupsi Dana BOK 2020–2023

aldi josua
Dua pejabat Puskesmas Saparua ditahan Kejaksaan Negeri Ambon

AMBON, iNerwsAmbon.id - Kejaksaan Negeri Ambon menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah

Mereka adalah mantan Kepala Puskesmas Raymond Sopamena dan mantan Bendahara Akita Ferdiana Pangalo.

Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Ambon selama 20 hari ke depan .

Pada tahap II (penyerahan tersangka & barang bukti), perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 14 Juli 2025. 

Sopamena dan Pangalo dituduh melakukan manipulasi anggaran BOK 2020–2023 dengan modus menagih biaya perjalanan dinas ke desa-desa (Saparua, Kulur, Tiouw), tetapi menggunakan kendaraan ambulans milik Puskesmas.

Selain itu juga mencatat kegiatan fiktif dan menyusun laporan pertanggungjawaban palsu.

Berdasarkan audit BPKP Maluku, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp403,4 juta.

Akita Ferdiana Pangalo ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sedangkan Raymond Sopamena ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Tim penyidik juga menyita dokumen lengkap seperti laporan pertanggungjawaban, nota, dan bukti lainnya. Juga uang tunai Rp68,94 juta yang disetorkan ke RPL Kejari Ambon.

Setelah penahanan dilakukan pada pukul 16.20 WIT, kedua tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon (No. pol. DE 8496 AM).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka menjalani proses hukum tahap II dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Kejaksaan siap melanjutkan penyidikan ke tahap persidangan demi memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas publik terhadap dana kesehatan daerah. 

Proses pendalaman fakta lapangan dan pemeriksaan saksi ahli diprediksi akan berjalan dalam beberapa minggu ke depan

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network