AMBON, iNewsAmbon.id - Aparat Polres Kepulauan Aru telah memberikan perlindungan kepada 30 wanita pekerja karaoke yang mengaku sempat disekap pemilik karaoke.
Para Wanita ini bekerja di karaoke New Paradise yang berada di Jalan Jalabil RT 006/004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Terkait kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, untuk mengusut hingga tuntas dan menangkap pelaku TPPO-nya.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku TPPO-nya. Dan untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police poline," kata Kapolda, Kamis (5/10/2023).
Menurut Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, puluhan orang wanita itu kabur setelah salah satu pekerja berinisial E, berhasil membuka pintu balkon yang sedang digembok.
Ia membuka gembok menggunakan alat tang. Setelah berhasil dibuka, rekannya F lalu mengambil lima buah kain seprei.
Setiap kain seprei diikat ujungnya menjadi seperti tali. Kain itu lalu diikat pada pagar balkon dan diurai ke bawah/dasar dengan ketinggian kurang lebih 3-4 meter yang kebetulan langsung berada di luar pagar bangunan.
Editor : Nevy Hetharia