Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Peredaran 27 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pulau Seram
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Ambon Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Minuman Beralkohol

Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:47 WIB
  • author Aldi Josua
Bea Cukai Ambon Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Minuman Beralkohol
Pemusnahan barang sitaan di kantor Bea Cukai Ambon

Pemusnahan barang hasil penindakan itu  berasal dari kegiatan operasi serta patroli Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon sepanjang 2019 hingga 2023 di wilayah Maluku termasuk Maluku Utara.

Langkah ini juga bentuk  dukungan dari masyarakat Maluku dan Maluku Utara. Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

"Sesuai dengan kewenangan Bea Cukai kita lakukan pemusnahan, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas penyelesaian barang milik negara yang tidak dipenuhi ketentuan importasinya,"tandas Djaka, Rabu (25/10/2023)

Barang yang dimusnahkan adalah telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut