AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut tiga terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang .
Ketiga terdakwa yakni Jifti Julianto Pattinama, seorang residivis kasus narkoba, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa kedua, Marcello Risamena, juga dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa ketiga, Prescilla Marielisa Rumalatea, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata anggota JPU Senia Pentury, Senin (13/11/2023).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Martha Maitimu selaku ketua majelis hakim dengan didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay sebagai hakim anggota.
Para terdakwa diduga terlibat dalam pengulangan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Para terdakwa ditangkap di tempat yang berbeda di Kota Ambon pada Senin, 11 April 2023, sekitar pukul 23.43 WIT.
Jifti Julianto Pattinama ditangkap di Lapas Ambon, sementara Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea ditangkap di Batu Gajah Dalam, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau.
Tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa mencakup hukuman penjara dan denda sejumlah tertentu.
Pemberatan tuntutan antara lain karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta adanya residivisme.
Faktor pemberat mencakup tidak mendukung program pemerintah dan adanya residivisme.
Faktor meringankan melibatkan sikap sopan dan pengakuan perbuatan dari para terdakwa, serta dua dari tiga terdakwa belum pernah dihukum.
Editor : Nevy Hetharia