AMBON, iNewsAmbon.id - Empat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) disebut menerima uang hasil korupsi hasil dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) fiktif.
Tak hanya anggota DPRD Tanimbar, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanimbar dan oknum perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku juga menerima uang yang sama.
Penyebutan nama anggota DPRD, Kepala Inspektorat dan oknum BPK Maluku mengemuka dałam kesaksian di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023).
Sidang di Pengadilan Tipikor Ambon ini dipimpin Majelis Hakim Haris Tewa didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver masing-masing selaku hakim anggota itu.
Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan 20 orang saksi. Mereka diperiksa secara bersama dalam ruang sidang yang sama.
Saksi Albian Touwelly, ASN pada Pemkab KKT mengakui, adanya sejumlah nama pejabat yang menerima uang hasil kebijakan dari SPPD fiktif, bahkan BPK disebut menerima 350 juta melalui Kepala Inspektorat Tanimbar, Jedit Huwae.
“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua. Untuk nilainya saya tidak tahu sebab saya hanya disuruh antar,“ kata saksi Touwelly.
Editor : Nevy Hetharia