AMBON, iNewsAmbon.id - Sempat berkelit saat menjadi saksi, anggota BPK Perwakilan Maluku Sulistyo akhirnya mengaku menerima uang Rp350 juta untuk mengamankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Pengakuan oknum BPK ini disampaikan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Kabupaten Tanimbar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12/2023).
Sulistyo dihadirkan sebagai saksi bersama sejumlah anggota DPRD Tanimbar aktif, serta Albyan Touwelly salah satu pegawai Honorer dan Kepala Inspektorat Jeditya Huwae.
Dalam keterangannya, Sulistyo mengaku sebagai pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Maluku yang melakukan penilaian keuangan Pemda KKT Tahun 2019, 2020, dan 2021.
Ia juga dipindahkan ke Jakarta sebagai sanksi disiplin oleh institusinya akibat menerima uang tersebut.
Awalnya dihadapan majelis hakim Harris Tewa, didampingi Wilson Silver dan Antonius Sampe Samine, oknum anggota BPK ini masih mencoba mengelak telah menerima Rp350 juta.
Namun setelah dikonfrontir dengan terdakwa Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD KKT, Sulistyo tak berkutik.
Editor : Nevy Hetharia