“Iya majelis. Saya terima,” ucapnya. Jawaban Sulistyo ini sontak membuat hakim geram.
Ketika dicecar apakah uang tersebut diminta atau merupakan pemberian terdakwa Jonas Batlayeri, Sulistyo kembali membela diri dengan mengatakan uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih terdakwa atas penilaian WTP melalui Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae.
Diketahui, Sulistyo bersama Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae telah melakukan pertemuan dengan terdakwa, Jonas Batlayeri di ruang kerjanya untuk membahas transaksi uang Rp350 juta tersebut.
Pengakuan Sulistyo ini tidak bertahan lama, karena kembali berubah saat Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae menjelaskan dalam pertemuan, ada terjadi tawar menawar jumlah uang yang diminta Sulistyo sebesar Rp450 juta, dan disepakati sebesar Rp350 juta.
Pengakuan Jeditya Huwae membuat Sulistyo tak bisa berkelit dan kembali mengakui perbuatannya.
“Iya majelis, saya minta. Nilainya Rp350 juta, saya terima. Saat ini saya sudah dipindahkan ke Jakarta dengan status sanksi disiplin karena saya terima uang itu,” ujarnya sambil terunduk lesu.
Mendapat pengakuan tersebut, hakim Haris Tewa meminta Jaksa untuk menindaklanjutinya.
Editor : Nevy Hetharia