get app
inews
Aa Read Next : Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Mengaku Terima 350 Juta Uang SPPD Fiktif Tanimbar, Hakim Minta Jaksa Proses Hukum Anggota BPK

Rabu, 06 Desember 2023 | 05:06 WIB
header img
Siasana sidang SPPD Fiktif Kabupaten Tanimbar di Pengadilan Tipikor Ambon

“Iya majelis. Saya terima,” ucapnya. Jawaban Sulistyo ini sontak membuat hakim geram. 

Ketika dicecar apakah uang tersebut diminta atau merupakan pemberian terdakwa Jonas Batlayeri, Sulistyo kembali membela diri dengan mengatakan uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih terdakwa atas penilaian WTP melalui Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae. 

Diketahui, Sulistyo bersama Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae telah melakukan pertemuan dengan terdakwa, Jonas Batlayeri di ruang kerjanya untuk membahas transaksi  uang Rp350 juta tersebut. 

Pengakuan Sulistyo ini tidak bertahan lama, karena  kembali berubah saat Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae menjelaskan dalam pertemuan, ada terjadi tawar menawar jumlah uang yang diminta Sulistyo sebesar Rp450 juta, dan disepakati sebesar Rp350 juta.

Pengakuan Jeditya Huwae membuat Sulistyo tak bisa berkelit dan kembali mengakui perbuatannya.

“Iya  majelis, saya minta. Nilainya Rp350 juta, saya terima. Saat ini saya sudah dipindahkan ke Jakarta dengan status sanksi disiplin karena saya terima uang itu,” ujarnya sambil terunduk lesu.

Mendapat pengakuan tersebut, hakim Haris Tewa meminta Jaksa untuk menindaklanjutinya. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut