AMBON, iNewsAmbon.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Kejari Tanimbar) menuntut enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tuntutan disampaikan JPU Kejari Tanimbar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/1/2024).
Dalam tuntutan JPU, mantan kepala BPKAD Kabupaten Tanimbar, Yonas Batlayeri, menjadi salah satu terdakwa yang dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dia juga dituntut membayar denda Rp350 juta, dan uang pengganti Rp1.230.869.000,00.
Terdakwa Kristina Sermatang, Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana 7 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp193.123.000,00.
Terdakwa lainnya, seperti Maria Gorety Batlayeri, Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele, dan Letharius Erwin Layan, juga dituntut dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti berdasarkan perannya dalam kasus tersebut.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp6.682.072.402.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing.
Editor : Nevy Hetharia