AMBON, iNewsAmbon.id - Kuasa hukum empat dari lima terdakwa komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru secara resmi menyurati majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk meminta penangguhan penahanan.
Kuasa hukum para terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang ditandatangani oleh Henri Lusikooy SH MH dan Firel E Sahetapy, SH MH.
Alasan permohonan penangguhan penahanan adalah karena KPU Kepulauan Aru sedang melaksanakan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif tahun 2024.
Tahapan tersebut mencakup penetapan dan pelantikan KPPS di seluruh TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, serta pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS.
Seperti diketahui lima Komisioner KPU Aru saat ini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 senilai Rp 2,8 miliar.
Adapun lima komisioner KPU Aru, yaitu Ketua KPU Aru Mustafa Darakay, dan empat anggota, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir.
Mereka ditahan saat penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aru ke Jaksa Penuntut di Kejati Maluku. Berkas lima komisioner KPU tersebut telah dilimpahkan dan terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa jika penangguhan penahanan diterima, para terdakwa akan tetap hadir dalam setiap persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ambon sesuai waktu yang ditentukan.
Permohonan penangguhan penahanan juga menyertakan jaminan bahwa para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Kuasa hukum bertindak sebagai penjamin sesuai dengan surat jaminan yang telah ditandatangani.
Apabila para terdakwa melakukan tindakan melawan hukum berkaitan dengan proses penangguhan penahanan, kuasa hukum menyatakan bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Surat permohonan penangguhan penahanan ini juga tembusannya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Editor : Nevy Hetharia