get app
inews
Aa Read Next : Raja Rohomoni Daud Sangadji Jalani Sidang di PN Ambon, Warga Demo Minta Ditahan

Terkait Penanganan Kasus Galian C, Saniri Negeri Rohomoni Tuding Polisi Diskriminasi

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:26 WIB
header img
Saniri Negeri Rohomoni saat berada di Mapolda Maluku

Abdul Halim Tuhuteru  menyatakan, terkait dengan delik dari penyidik UU yang ditetapkan Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di dalam UU ini hanya dibicarakan tentang wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan di dalamnya ada wilayah izin usaha pertambangan.

“Kita sudah lakukan penelusuran lewat Dinas Pertambangan Maluku, bahwa Kecamatan Pulau Haruku tidak berada di wilayah izin usaha pertambangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tuhuteru menambahkan bahwa kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh Daud Sangadji sebenarnya bertujuan untuk menghindari negeri mereka dari bencana.

"Normalisasi dan pengerukan itu dilakukan karena banjir di bulan Juli dan Agustus 2022 itu mendatangkan sejumlah material yang menumpuk di depan bronjong, maka kita dapat melakukan pengerukan agar ketika musim hujan berikut luapan air tidak melewati bronjong dan masuk ke negeri akibat tumpukan material yang tingginya setinggi atau lebih tinggi dari bronjong," jelasnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut