Abdul Halim Tuhuteru menyatakan, terkait dengan delik dari penyidik UU yang ditetapkan Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di dalam UU ini hanya dibicarakan tentang wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan di dalamnya ada wilayah izin usaha pertambangan.
“Kita sudah lakukan penelusuran lewat Dinas Pertambangan Maluku, bahwa Kecamatan Pulau Haruku tidak berada di wilayah izin usaha pertambangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tuhuteru menambahkan bahwa kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh Daud Sangadji sebenarnya bertujuan untuk menghindari negeri mereka dari bencana.
"Normalisasi dan pengerukan itu dilakukan karena banjir di bulan Juli dan Agustus 2022 itu mendatangkan sejumlah material yang menumpuk di depan bronjong, maka kita dapat melakukan pengerukan agar ketika musim hujan berikut luapan air tidak melewati bronjong dan masuk ke negeri akibat tumpukan material yang tingginya setinggi atau lebih tinggi dari bronjong," jelasnya.
Editor : Nevy Hetharia