Namun, hingga saat ini, Mess Maluku tersebut masih belum dapat difungsikan.
"Proyek ini hanya berupa renovasi sejak tahun 2020, namun hingga kini belum selesai," ungkap Jantje Wenno Senin (23/4/2024).
Selanjutnya, pemerintah daerah telah mengumumkan penawaran sewa gedung mess tersebut sejak tanggal 17 April 2024 tanpa melakukan koordinasi dengan DPRD provinsi terkait proses kerja sama dengan pihak ketiga.
Menurut Jantje Wenno, kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama, serta Pasal 28 dan Pasal 34 Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain maupun dengan pihak ketiga.
"Oleh karena itu, dugaan bahwa proses renovasi gedung Mess Maluku terkait dengan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) patut dipertimbangkan," ujarnya.
DPRD Maluku telah mengeluarkan 11 rekomendasi melalui Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku 2023, namun dianggap belum cukup.
Editor : Nevy Hetharia