AMBON, iNewsAmbon.id - Dalam kurun waktu lima bulan, dari Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran telah berhasil mengungkap 98 kasus narkoba dengan 119 tersangka.
Kasus-kasus ini meliputi peredaran gelap sabu sabu, ganja, dan tembakau sintetis, baik skala kecil maupun besar.
"Pengungkapan narkoba sebanyak 98 kasus, dengan rincian 60 kasus sabu, 25 kasus ganja, dan 13 kasus tembakau sintetis. Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 119 orang," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiarto, Senin (27/5/2024).
Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran menyita barang bukti berupa 143.1325 gram sabu-sabu, 853.55 gram ganja, dan 56.6327 gram tembakau sintetis.
"Jika barang bukti tersebut dinominalkan dengan harga di pasar gelap Maluku, diperkirakan nilainya mencapai Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," tambahnya.
Kombes Pol Heri Budiarto menjelaskan bahwa 119 tersangka narkoba yang telah diproses hukum terdiri dari pemakai, pengedar, hingga bandar narkoba.
Editor : Nevy Hetharia