"Menyikapi tudingan dari seseorang di media yang mengatakan bahwa penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil, lebih baik datang kepada kami untuk mendapatkan penjelasan serta data yang akurat. Jangan hanya berasumsi dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan lokasi-lokasi tertentu tanpa data yang jelas," tegasnya.
Menurut Kombes Heri, setiap kasus yang ditangani memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, namun tidak ada kompromi atau rasa takut bagi Polri atau BNN dalam menindak dan memproses hukum semua pelaku berdasarkan alat bukti yang ada.
Dari data yang ada, sebanyak 6 kasus besar dan menonjol terungkap melibatkan bandar atau pemasok narkoba, baik dari kalangan sipil maupun anggota Polri, dan semuanya diproses hukum, bahkan bagi anggota yang terlibat diproses baik pidana maupun internal hingga pemecatan dari dinas Polri.
"Kami Ditresnarkoba beserta jajaran akan terus melaksanakan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Tentu ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menolak narkoba di lingkungannya," ujarnya.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Polres jajaran juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memaksimalkan pengungkapan.
"Kami menghimbau kepada siapapun jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba agar disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Nevy Hetharia