Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Maluku Tengah, Ryan Lopulalan, yang juga menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baik terdakwa maupun JPU belum menyatakan sikap terkait putusan ini, apakah menerima atau akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Jika tidak ada tanggapan, putusan dianggap final.
Sidang pembacaan putusan sempat terganggu oleh keributan yang dibuat oleh istri terdakwa.
Usai persidangan, istri terdakwa menangis histeris di luar ruang sidang, menyatakan bahwa anaknya (korban) memberikan pengakuan yang tidak benar sehingga menyebabkan suaminya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang masih bersekolah, menceritakan kejadian tersebut kepada seorang kerabat di Kota Ambon, yang kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polda Maluku
Editor : Nevy Hetharia