AMBON, iNewsAmbon.id – Gubernur Maluku Murad Ismail diketahui telah mencopot Muhamat Marasabessy dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Pencopotan Marasabessy secara resmi dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail, sejak Selasa (15/08/2023).
Gubernur Murad juga telah menunjuk Ismail Usemahu yang saat ini tengah menjabat selaku Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Maluku.
Sekda Maluku Sadli Ie menegaskan, pencopotan Marasabessy sesuai SK yang ditandangani gubernur usai mendapatkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Marasabessy.
“Kalau pencopotan pak Mat itu alasannya sesuai dengan hasil evaluasi, dimana ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pak Mat,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/8/2023).
Sadali menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan Marasabessy, berupa pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai hasil pemeriksaan dan penelusuran Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku.
“Ada pemalsuan NIP berdasarkan hasil Tim Penegakan Disiplin ASN Maluku ditemukan adanya penggunaan NIP ganda,” bebernya.
Sadali juga membantah membantah sinyalemen yang beredar bahwa pencopotan Marasabessy dari jabatannya merupakan upaya untuk menjegal yang bersangkutan dalam bursa calon Penjabat Bupati Maluku Tengah yang sementara berproses di Kemendagri.
“Bukan dalam upaya menjegal posisi penjabat bupati Maluku Tengah, tidak ada urusan itu. Tindakan ini kita ambil semata-mata penegakan hukum disiplin bagi ASN bukan karena alasan lainnya,” tegas Sekda.
Sadali menambahkan, pengusulan penjabat kepala daerah merupakan hak prerogatif dari gubernur, sehingga siapapun bisa diusulkan, tergantung evaluasi gubernur.
“Lagi pula, jabatan penjabat kepala daerah bukan jabatan yang paten, karena dapat berganti sesuai keputusan menteri dalam negeri,” pungkasnya.
Seperti diketahui hingga saat ini, Marasabessy masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah. Masa jabatannya akan berakhir pada akhir Agustus 2023 ini.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait