AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol.
“Tim penyidik Pidsus yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly resmi menahan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB atas nama, TW (Thomas Watimena-red) di Rutan Kelas IIA Ambon, pasca ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (21/8/2023).
MTW diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu - Desa Manusa Kecamatan Inamosol Tahun Anggaran 2018. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
“Jadi usai ditetapkan tersangka tadi, yang bersangkutan langsung ditahan. Tersangka didampingi pengacaranya, Adolf Saleky. Jadi, sementara baru satu tersangka,” jelasnya.
TW dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait