Jaksa Tuntut Mantan Bendahara BLK Ambon 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp2 M
AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rutin berupa belanja bahan pada Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon tahun anggaran 2021.
Terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa merupakan Bendahara Pengeluaran pada BLK Ambon. Dia diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada tahun 2020.
“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Endang Anakoda. SH. MH. dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Kamis (14/8/2023).
Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dan pembayaran uang pengganti Rp 2 milar.
Jika terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” timpal JPU.
Dijelaskan Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan akibat perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp27 miliar lebih.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambungnya.
Menurut Jaksa, setelah satu tahun setelah terdakwa diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran, pada tahun 2020, BLK Ambon menerima anggaran rutin dari Kementrian Ketenagakerjaan RI yang masuk dalam Dipa BLK Ambon pada 8 Desember 2021 senilai Rp.27,8 miliar
Dari total anggaran tersebut, sesuasi Realisasi belanja pada BLK Ambon tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 27.593,662.761. dengan rincian yaitu, Belanja Pengawai sebesar Rp 4.739.911.000 dengan Realisasi Rp. 4.663.687.154. selain itu Belanja Barang sebesar Rp. 18.271.436.000 dengan Realisasi Rp. 18.101.272.607. dan yang terakhir Belanja Modal sebesar Rp. 4.828.703.000 dengan Realisasi Rp. 4.828.703.000.
Namun, perbuatan terdakwa berdasarkan hasil dalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa perbuatan membuat sendiri dan memalsukan bukti-bukti pengeluaran.
Selain itu, Leuwaradja Henderik Marthin juga tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan membuat bukti-bukti pengeluaran dengan menaikan harga pembelanjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya (Markup), pada kegiatan rutin Balai Latihan Kerja Ambon tahun anggaran 2021.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait