3. Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor telah mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/230/lX/2023/Maluku/SPKT POLDA MALUKU tidak ada unsur intimidasi, tekanan, ancaman ataupun bujuk rayu dari pihak manapun, dan pencabutan laporan polisi ini juga tanpa syarat.
4. Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor telah memasukan Permohonan Pencabutan laporan polisi dan Surat Pemyataan Pencabutan Laporan polisi serta surat pernyataan damai tanpa ada paksaan, dan bujuk rayu dari pihak manapun pada tanggal 6 September 2023 yang ditujukan kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku di Ambon.
5. Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor memohon kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku untuk dapat mengabulkan permohonan pencabutan laporan polisi sehingga laporan tersebut tidak lagi di proses secara hukum.
6. Bahwa kami dari Keluarga Pelapor dan Pelapor meminta kepada semua pihak baik orang per orang, lembaga maupun pers untuk tidak lagi membesar-besarkan masalah ini, sehingga kelurga pelapor dan pelapor tidak lagi terganggu dengan permberitaan-pemberitaan seputar laporan tersebut.
7. Bahwa kami dari Keluarga Pelapor dan Pelapor telah membuat pemyataan pencabutan semua keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan ataupun Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal IJmum Polda Maluku.
8. Bahwa Keluarga Pelapor dan Pelapor ingin menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan bahwa Pelapor telah dinikahi oleh Terlapor dengan Mahar 1 Miliar adalah Hoax (bohong) atau berita tidak benar.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait