Setelah dirasa cukup aman tersangka kemudian merusak kabel motor pada stopkontak kemudian menghidupkan dengan cara menggunakan kabel yang telah dipersiapkan.
Terkait dengan transaksi sepeda motor hasil curian, Kapolresta mengaku, tersangka menjualnya dengan harga kisaran sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta.
Tersangka dikenai pasal 361 ayat 1 dan 362 ayat junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Kita akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menuntaskan kasusnya hingga P21.
“Saya menghimbau kepada masyarakat kota Ambon, kasus ini harus menjadikan pelajaran, dimanapun lokasinya harus tetap waspada, karena namanya kejahatan mereka akan mengintai siapapun, tidak mengenal lokasi dan tidak mengenal waktu,” anjur Kapolresta.
Kapolresta Ambon dan PP Lease saat ekspose residivis pelaku curanmor di Ambon
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait