AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum mantan bendahara Satpol PP Seram Bagian Timur Abdul Gawi Wayabula 6 tahun penjara.
Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pembayaran honorium anggota Satpol PP SBT tahun anggaran 2020.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Lutfi Alzagladi sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, Selasa (24/10/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan yang dilakukan oleh mantan Bendahara Satpol -PP untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa ABdul Gawi Wayabula dan Saksi Abdullah Rumain telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp952 juta.
Hal ini didasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Hakim kemudian, menyatakan terdakwa Abdul Gawi Wayabula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait