AMBON, iNewsAmbon.id - Tiga petinggi Politeknik Negeri Ambon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Adapun kasus korupsi di Politeknik Negeri Ambon terjadi pada anggaran belanja barang dan modal tahun anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,8 miliar.
"Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Ambon untuk 20 hari ke depan dalam perkara korupsi penyalahgunaan pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk belanja barang dan modal tahun 2022," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Senin (4/12/2023).
Tiga tersangka yang telah dititipkan di Rutan Ambon masing-masing berinisial FS, WEF, serta CS.
Tersangka FS adalah Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Antar Waktu di Poltek Negeri Ambon, kemudian WEF selaku PPK belanja rutin tahun anggaran 2021 hingga saat ini, sementara CS menjabat PPK pengadaan barang dan jasa pada Poltek Negeri Ambon 2022.
Menurut dia, para petinggi Politeknik Negeri Ambon ini awalnya memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari setempat guna diperiksa sebagai saksi.
Namun status mereka akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik dan langsung dilakukan penahanan karena telah memenuhi cukup bukti atas keterlibatannya dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait