“Ini harus dilihat pak Jaksa. Ini tidak boleh begini, kasihan dong masyarakat Tanimbar mereka susah. Harus tersangka pak Jaksa,” pinta Hakim Haris Tewa.
Mendengar tanggapan hakim, Sulistyo berjanji akan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut.
“Majelis yang mulia, saya akan berupaya untuk mengembalikan,” ucap Sulistyo memelas.
Mendengar janji Sulistyo, hakim kembali menekankan agar uang tersebut harus dikembalikan seluruhnya sebelum perkara ini selesai disidangkan.
"Sampai perkara ini selesai kalau belum pengembalian semuanya, Pak Jaksa harus diproses orang ini,” tegas hakim.
Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara ini adalah Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang,Bendahara BPKAD tahun 2020.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait