Mengaku Terima 350 Juta Uang SPPD Fiktif Tanimbar, Hakim Minta Jaksa Proses Hukum Anggota BPK

aldi josua
Siasana sidang SPPD Fiktif Kabupaten Tanimbar di Pengadilan Tipikor Ambon

“Ini harus dilihat pak Jaksa. Ini tidak boleh begini, kasihan dong masyarakat Tanimbar mereka susah. Harus tersangka pak Jaksa,” pinta  Hakim Haris Tewa. 

Mendengar tanggapan hakim, Sulistyo berjanji akan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut.

“Majelis yang mulia, saya akan berupaya untuk mengembalikan,” ucap Sulistyo memelas. 

Mendengar janji Sulistyo, hakim kembali menekankan agar uang tersebut harus dikembalikan seluruhnya sebelum perkara ini selesai disidangkan.

"Sampai perkara ini selesai kalau belum pengembalian semuanya, Pak Jaksa harus diproses orang ini,” tegas hakim.

Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara ini adalah Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang,Bendahara BPKAD tahun 2020.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network