Mengaku Terima 350 Juta Uang SPPD Fiktif Tanimbar, Hakim Minta Jaksa Proses Hukum Anggota BPK

aldi josua
Siasana sidang SPPD Fiktif Kabupaten Tanimbar di Pengadilan Tipikor Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Sempat berkelit saat menjadi saksi, anggota BPK Perwakilan Maluku Sulistyo akhirnya mengaku menerima uang Rp350 juta untuk mengamankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Pengakuan oknum BPK ini disampaikan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Kabupaten Tanimbar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12/2023). 

Sulistyo dihadirkan sebagai saksi bersama sejumlah anggota DPRD Tanimbar aktif, serta Albyan Touwelly salah satu pegawai Honorer dan Kepala Inspektorat Jeditya Huwae. 

Dalam keterangannya, Sulistyo mengaku sebagai pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Maluku yang melakukan penilaian keuangan Pemda KKT Tahun 2019, 2020, dan 2021. 

Ia juga  dipindahkan ke Jakarta sebagai sanksi disiplin oleh institusinya akibat menerima uang tersebut.

Awalnya dihadapan majelis hakim Harris Tewa, didampingi Wilson Silver dan Antonius Sampe Samine, oknum anggota BPK ini masih mencoba mengelak telah menerima Rp350 juta.

Namun setelah dikonfrontir dengan terdakwa Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD KKT,  Sulistyo tak berkutik. 

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network