“ASN di Kota Ambon diharapkan jadi contoh, misalnya dalam hal bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau tidak bayar PBB maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan, ada ribuan potensi PAD yang masuk, termasuk pajak kendaraan bermotor, yang tahun depan pembagian antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, lebih besar Pemkot yakni 60 persen banding 40,” jelasnya.
Ia menegaskan, di tahun depan pihaknya akan membantu Pemkot Ambon dengan pelaporan ke aparatur penegak hukum bilamana ada ada masalah hukum yang harus diselesaikan pihak ketiga terkait pajak dan retribusi.
Sementara itu, Pj Wali Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada Tim Kopsurgah Wilayah VI KPK yang telah turut mendampingi Pemkot dalam mengoptimalkan PAD juga memperbaiki diri pasca penindakan.
“Pak Dian dan tim dari Kopsurgah Wilayah VI telah berikan banyak arahan, masukan bagi kita untuk bagaimana optimalkan PAD, sekaligus untuk menjaga daerah ini tidak lagi terlibat dalam praktek tidak benar yang berujung pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurut Wattimena, selama dua tahun terakhir PAD Kota Ambon telah meningkat cukup signifikan. Ini terjadi lantaran Pemkot telah melakukan identifikasi potensi PAD, selanjutnya coba berinovasi dan tumbuhkan kreatifitas untuk optimalkannya.
“Ini semua dilakukan untuk kepentingan pembangunan. Banyak kebutuhan masyarakat yang harus terpenuhi dan semua butuh dana. Berharap DAU dan DAK sudah ada peruntukannya, sehingga mau tidak mau, PAD harus dioptimalkan," sambungnya.
Editor : Nevy Hetharia