AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya menangani 203 perkara korupsi sepanjang Tahun 2023.
Berbagai perkara ini ditangani baik oleh Bidang Pidsus Kejati Maluku maupun jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejari.
Rinciannya, sebanyak 51 perkara dalam tahap penyelidikan, 41 perkara dalam tahap penyidikan, 49 perkara sudah masuk tahap penuntutan, 44 perkara pra penuntutan, dan eksekusi terpidanainkrah sebanyak 18.
Berbagai perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannyá itu terungkap kegiatan coffee morning bersama awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa (19/12/2023).
Pada saat tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S Prasetyo memaparkan capaian kinerja Kejaksaan se-Maluku Tahun Anggaran 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triyono Rahyudi menjelaskan perkara khusus ditangani langsung oleh Bidang Pidsus Kejati Maluku yakni dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Lintas Seram-Besi Jalur 2 Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Maluku Tengah.
“Saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan,” ujarnya.
Editor : Nevy Hetharia
Kejaksaan Tinggi Maluku perkara korupsi Bidang Pidsus Kejati Maluku Kejaksaan Negeri Cabang Kejari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Kejaksaan se-Maluku Asisten Pidana Khusus aspidsus Lintas Seram-Besi Jalur 2 Dinas PUPR Maluku Tengah Barang dan Jasa Kabupaten Seram Bagian Timur Talud Kabupaten Buru Pemprov Maluku PT. SMI Air Bersih pulau haruku Dinas PUPR Maluku Pasar Langgur
Artikel Terkait