AMBON, iNewsAmbon.id - Sepanjang Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Maluku menyelesaikan 34 perkara pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
RJ merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara di luar persidangan.
“Dalam tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) berhasil menyelesaikan total 34 perkara pidana umum lewat Restorative Justice,” kata Kajati Maluku Agoes S Prasetyo, Selasa (19/12/2023).
Terkait perkara pidana umum, Kajati merinci, untuk pra penuntutan tercatat sebanyak 1.283 perkara dan yang sudah dilakukan penuntutan sebanyak 1.102 perkara.
Sementara eksekusi terpidana perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu jumlahnya ada 985.
Dari Bidang Intelijen, kata Kajati lebih jauh, berhasil menangkap 4 DPO.
Bidang Intel juga lakukan 49 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 49 dan Jaksa Menyapa sebanyak 18 kegiatan disamping pelayanan Media dan Kehumasan 6 kegiatan dan Penkum 27 kegiatan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait