Dana jasa pelayanan yang belum dibayarkan kepada kurang lebih 600 pegawai RSUD tersebut mencapai Rp 26 miliar, yang terdiri dari jasa layanan BPJS, medical check up, dan dana COVID-19.
Berbagai upaya telah diperjuangkan, kata dia, agar masalah jasa pelayanan diselesaikan manajemen RSUD dengan bertanya langsung ke Direktur RSUD M Haulussy baik pada pertemuan-pertemuan komite medik maupun bertanya melalui grup WA Komite Medik
Selain itu bertemu dengan kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Kepala Dinas Kesehatan, anggota DPRD Komisi IV, bahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.
Dalam pertemuan dengan DPRD Provinsi Maluku pada 1 September 2023, pihak RSUD telah diperintahkan untuk membayar jasa pelayanan pada 15 November 2023, tetapi hingga kini belum dibayarkan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait