AMBON, iNewsAmbon.id - Keputusan DPRD Maluku yang menghasilkan sejumlah calon Penjabat Gubernur menggantikan Murad Ismail, tak akan diproses Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri).
Sikap Kemendagri sudah jelas, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gubernur Maluku akan menjabat penuh lima tahun,” kata sumber media ini di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Kamis (28/12/2023).
Menurut pejabat teras Ditjen Otda Kemendagri itu, pihaknya tidak akan memproses hasil keputusan DPRD Maluku, karena mengikuti puutusan Mahkamah Konstitusi.
“Intinya kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik 2019 akan menjalankan tugasnya sampai satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024,” timpalnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Penjaringan calon Pj Gubernur DPRD Maluku Jantje Wenno mengatakan proses penetapan penjabat gubernur sudah berjalan ke Presiden dan pelantikannya oleh Mendagri menunggu keputusan pemerintah pada akhir Desember 2023.
Menurut Jantje, Panja DPRD bekerja berdasarkan surat dari Kemendagri. Proses yang dilakukan juga sesuai mekanisme yang berlaku dan mengusulkan tiga dari lima nama calon penjabat gubernur yang diusulkan ke Mendagri sejak awal Desember 2023.
Tiga nama yang lolos pemilihan 45 anggota DPRD Maluku dalam paripurna internal dewan adalah Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin, MSi adalah Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dan Mayjen TNI Dominggus Pakel selaku Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN.
Kemudian Jufri Rahman yang merupakan Staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi.
Seperti diketahui, Gubernur Maluku Murad Ismail bersama beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan mereka sebagai kepala daerah yang berakhir sebelum 2024.
MK mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail terkait akhir masa jabatannya hingga April 2024 sesuai tanggal pelantikannya pada 2019.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait