Dia mengakui kendala yang terjadi selama ini aparatur pemerintah tidak pernah melaporkan aset setiap OPD untuk didata sebagai aset daerah.
"Tidak sinkron administrasi keuangan dan data aset menjadi salah satu faktor Kota Ambon sampai saat ini masih meraih opini disclaimer dari BPK Perwakilan Maluku," katanya.
Menata aset, katanya, tidak mudah karena aset di Kota Ambon pascakonflik banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibutuhkan kerja keras untuk penelusuran.
Pihaknya juga telah melakukan penertiban dan mengambil alih aset yang selama ini dikuasai pihak lain, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah aset yang diambil alih Pemkot Ambon di antaranya lahan pasar lama, pasar gambus, beberapa sekolah yang sudah dibayarkan sesuai perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang benar (apraisal).
Selain itu, lahan Pemkot di Desa Nania dan kawasan Pulo Gangsa yang selama ini ditempati masyarakat telah diberikan rekomendasi untuk Hak Guna Bagunan (HGB) , setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait