AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena dua tahun penjara.
Dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan hukum terhadap Wattimena dibacakan Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024).
“Menyatakan terdakwa Thomas Wattimena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Hakim Rahmat Selang saat membacakan vonis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayar (1) dan ayar (2) undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hukuman terhadap mantan Kadis PUPR SBB itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, karena dalam pertimbangan hukum majelisb hakim, terdakwa tidak mendapat keuntungan harta benda dari perbuatan korupsi proyek pembangunan jalan Inamosol.
Selain itu, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masuk dalam kategori renda dan berdampak rendah.
Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait