AMBON, iNewsAmbon.id - Kasus penambangan ilegal Galian C di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, kini memasuki babak baru dengan tersangka Daud Sangadji, yang juga Raja Negeri Rohomoni.
Investigasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengarah pada pengembangan kasus untuk mengetahui keterlibatan pihak lain, terutama Direktur CV Filadelpia Jaya Teli Nio.
Teli Nio menjadi fokus dalam kasus ini karena dituduh sebagai penadah material tambang yang diambil oleh Daud Sangadji untuk proyek pengerasan ruas jalan Haruku-Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Penyidik telah mengambil keterangan dari Teli Nio untuk mendalami keterlibatannya dalam transaksi tersebut.
"Yang bersangkutan telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan," ungkap Kombes Hujra Soumena, Dirkrimsus Polda Maluku, kepada wartawan pada Selasa (30/1/2024).
Dalam pengakuan Teli Nio, ia mengungkapkan bahwa ia didesak oleh Sangadji untuk membayar sejumlah besar uang, yakni Rp830 juta, terkait transaksi tambang Galian C.
Pengakuan ini memberikan gambaran lebih jelas tentang adanya transaksi ilegal dalam kasus penambangan Galian C yang tidak memiliki izin.
Meskipun demikian, untuk menentukan status direktur perusahaan konstruksi tersebut, penyidik perlu mendapatkan keterangan dari ahli pidana.
"Kami membutuhkan keterangan ahli pidana untuk menjelaskan adanya pelanggaran hukum, sehingga pihak yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tambah Soumena.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait