Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan obat antibiotik.
Mereka telah mengimplementasikan aturan bahwa semua pembeli antibiotik kategori obat keras harus memiliki resep dokter.
Tidak ada layanan atau penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter di warung-warung kecil.
Wattimena menegaskan bahwa apotik yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Mereka memastikan bahwa upaya implementasi ini didukung dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.
Terhadap penggunaan obat antibiotik di masyarakat, Pemkota Ambon bersama BPOM Ambon telah secara intensif melakukan sosialisasi, menyasar berbagai elemen masyarakat di Kota Ambon.
Ada lima aspek yang menjadi indikator penilaian dalam penghargaan tersebut, yaitu komitmen Pemda dalam pengawasan pangan, pelaksanaan pengawasan post-market yang melibatkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, penguatan koordinasi antar OPD, inovasi terkait pengawasan pangan olahan, dan dukungan percepatan daya saing produk industri rumah tangga pangan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait