Lebih lanjut, OJK dikenal sebagai salah satu dari sepuluh Kementerian/Lembaga yang paling aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan, mendapatkan apresiasi dari Jampidum Kejaksaan RI di antara 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS.
Tobing menekankan perlunya kerjasama yang erat dan proaktif antara penyidik OJK dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk melalui kesepakatan kerjasama dan pedoman bersama dengan Polri dan Kejaksaan RI, untuk mengatasi kejahatan di sektor jasa keuangan secara efektif.
Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengukuhkan kewenangan penyidikan OJK, diharapkan sinergi antara penyidik OJK dengan kepolisian akan semakin memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui upaya penegakan hukum ini, OJK optimis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, meredakan risiko eksternal, dan memacu pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait