Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa pelaku terlibat dalam TPPO karena terdesak ekonomi dan tergiur dengan praktik prostitusi yang menghasilkan uang dengan cepat.
Pelaku bahkan menjual keponakannya sendiri untuk melayani lelaki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa ada 12 korban lain yang telah dijual oleh pelaku.
Pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang.
Setelah penyelidikan, Penyidik PPA bersama Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama korban yang akan dijual.
Korban, dengan nama samaran Bunga, yang masih berusia 17 tahun, telah mendapatkan pendampingan oleh Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait