Kepastian tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada media di Markas Krimsus Polda Maluku, Senin (5/2/2024).
Mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Soumena menjelaskan bahwa pencairan anggaran sertifikasi guru seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari setelah pengajuan.
Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah telah mengajukan pencairan pada tanggal 29 November.
"Anggarannya sudah cair tapi tidak sampai, kita lihat juga kalaupun dibayar di Bulan Januari pakai uang apa dan dari mana," terang Soumena, mencermati keterlambatan pembayaran.
Soumena menegaskan bahwa sekalipun hak guru dibayarkan, hal tersebut tidak akan menghapus tindak pidana karena dilakukan di luar batas waktu yang ditetapkan.
"Anggarannya kan sudah cair tapi tidak sampai, jadi sekalipun dibayar tidak akan menghapus tindak pidananya," tegasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait