Dana Sertifikasi Guru Rp31 Miliar Belum Dibayar, Pj Bupati Maluku Tengah Dipersoalkan

aldi josua
Aksi demo mendesak Pj Bupati Maluku Tengah diproses hukum terkait dana sertfikasi guru yang belum juga diterima sekalipun diduga dana itu sudah dicairkan sejak November 2023.

AMBON, iNewsAmbon.id – Penjabat Bupati Maluku tengah Rakib Sahubawa menjadi target sejumlah massa yang beraksi di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Senin (26/2/2024).

Sahubawa dituding sebagai pejabat yang paling bertanggungjawab atas belum dibayarkan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Ditengarai dana sertifikasi guru senilai Rp31 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023, sudah dicairkan pada November 2023 lalu. Namun hingga kini para guru belum menerimanya.

"Keadilan untuk semua rakyat Indonesia di mana? Pj Bupati Malteng diduga terlibat dalam tindak korupsi yang signifikan di Kabupaten Maluku Tengah," kata salah satu orator demo.

Massa yang dipimpin Rauf Pellu menegaskan bahwa Pj Bupati Maluku Tengah bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana Sertifikasi Maluku Tengah.

Selain beraksi di Direskrimsus Polda Maluku, para demonstran juga melakukan aksi yang sama di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Seperti diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memastikan akan melakukan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada media di Markas Krimsus Polda Maluku, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Soumena menjelaskan bahwa pencairan anggaran sertifikasi guru seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari setelah pengajuan.

Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah telah mengajukan pencairan pada tanggal 29 November.

"Anggarannya sudah cair tapi tidak sampai, kita lihat juga kalaupun dibayar di Bulan Januari pakai uang apa dan dari mana," terang Soumena, mencermati keterlambatan pembayaran.

Soumena menegaskan bahwa sekalipun hak guru dibayarkan, hal tersebut tidak akan menghapus tindak pidana karena dilakukan di luar batas waktu yang ditetapkan.

"Anggarannya kan sudah cair tapi tidak sampai, jadi sekalipun dibayar tidak akan menghapus tindak pidananya," tegasnya.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network