AMBON, iNewsAmbon.id - Direktur PT Fajar Baru Gemilang Toni Benlas (TB) dibekuk tim Kejaksaan Tinggi Maluku di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (28/2/2024).
Saat ditangkap TB baru saja setelah menjalani penerbangan dari Dobo, Kepulauan Aru menuju Kota Ambon menggunakan Pesawat Wings Air.
TB adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015-2018.
Penangkapan terhadap TB dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali tidak menghadiri panggilan penyidik.
"Tersangka ditangkap di Bandara Pattimura oleh tim penyidik pidsus. Tersangka Tiba di Ambon pukul 12.30 Wit, dengan pesawat Wings air, tujuan Dobo ke ambon," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Sofyan Sale
Usai dilakukan penangkapan, TB langsung digiring ke kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Saat tiba di Kantor Kejati Maluku, TB lalu blak-blakan kepada awak media yang telah menunggunya didepan kantor Kejati Maluku.
Toni menyebut, penangkapan terhadap dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur merupakan suatu konspirasi antara penguasa dan aparat penegak hukum.
“Bagi saya, ini adalah konspirasi-konspirasi oleh oknum-oknum penguasa dengan oknum-oknum aparat penegak hukum. Karena, benar-benar kasus ini, dipaksakan,” kata dia kepada wartawan.
Menurut Toni, kasus tersebut sudah selesai saat pihaknya diperiksa oleh Kepolisian. Dimana, audit BPK terkait proyek pembangunan Pasar Langgur, sudah diselesaikan.
“Kami punya audit BPK yang jelas, kami sudah diperiksa sama Polisi, kami tetap ditahan. Kasus ini dipaksakan,” tandasnya saat hendak digiring Tim Jaksa ke ruang pemeriksaan kantor Kejati setempat.
Usai pemeriksaan dilakukan oleh tim Pidsus, Tersangka Toni langsung digiring ke Rutan Ambon untuk menjalani penahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan, langkah penangkapan secara paksa terhadap tersangka Toni merupakan suatu rangkaian penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Hari ini kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka TB. Ini merupakan langkah proses penyidikan dalam perkara proyek pembangunan pasar langgur, dan setelah kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan penahanan di Rutan Ambon,” ungkap Triono.
Terkait dengan pernyataan Toni yang menyebut, kasus tersebut merupakan suatu konspirasi dan dipaksankan, Aspidsus mengatakan, itu haknya untuk menyampaikan pendapatnya.
Namun, lanjut Aspidsus, tim penyidik sudah secara profesional mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP, bahkan ahli sudah diperiksa oleh mereka.
“Ahli sudah kita periksa, dan bahkan kerugian negara sudah cukup. Sehingga, kami penyidik secara profesional, konferensif mengumpulkan semua alat bukti, dan kami yakin dalam perkara ini bisa terbukti. Bahkan untuk dua tersangka sebelumnya sudah kita tahan dan limpahkan ke Tahap II. Untuk kerugian negara sampai saat ini belum ada pengembalian,” tandasnya.
Tersangka Toni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, TB terseret kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar itu bersamaan dengan, Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, berinisial DFF dan Rikhardus Tanlain (RT) selaku konsultan pengawas proyek.
Diketahui untuk tersangka DFF dan RT, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rozali Afifudin dan tinggal menunggu waktu sidang.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait