Sekda Tanimbar Mariolkossu Mengaku Cairkan SPPD Fiktif Sesuai Arahan Bupati Fatlolon

Aldi Josua
Pelaksanaan sidang perkara SPPD Fiktif Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Piterson Rangkoratat menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Sekda KKT, dia memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang diusulkan oleh Bupati Petrus, namun ada keterbatasan anggaran sehingga kebijakan Bupati tidak bisa dipenuhi.

Anthony Hatane menyatakan bahwa dia menerima transfer Rp25 juta dari total Rp200 juta yang dijanjikan oleh saksi Petrus untuk menangani persoalan gugatan di Mahkamah Agung, namun dia tidak mengetahui sumber dana tersebut berasal dari SPPD.

Saksi lainnya, Zenat Slarmanat, Ketua Klasis Tanimbar Utara, mengaku tidak mengetahui sumber anggaran Rp25 juta yang dibagikan oleh saksi Petrus kepada para pendeta.

Setelah pernyataan Zenat, majelis hakim menyatakan bahwa saksi harus berkoordinasi dengan JPU Kejari KKT untuk proses pengembalian dana negara/daerah tersebut.

"Meskipun terdapat lebih dari tiga keterangan saksi, termasuk tokoh agama, serta sanggahan dari terdakwa, namun tetap dibantah oleh saksi Petrus. Saya berharap kita tidak akan bertemu di ruang persidangan di masa depan," ungkap majelis hakim.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network