JAKARTA, iNewsAmbon - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 10 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Gubernur non aktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), yang tersebar di beberapa lokasi.
Hotel dan tanah tersebut berada di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan.
"Pada Rabu (20/3/2024), kami telah melakukan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan bangunan tersebut. Salah satu lokasi tanah tersebut bahkan memiliki bangunan hotel yang akan segera beroperasi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (23/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa penemuan aset milik tersangka AGK ini bermula dari pemeriksaan beberapa saksi oleh tim penyidik KPK.
Tim tersebut masih terus melakukan penelusuran terhadap aliran uang terkait kasus ini untuk menemukan aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang bersangkutan.
"Penyitaan aset-aset ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari hasil kejahatan korupsi," tambah Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
AGK dan lima tersangka lainnya, termasuk pejabat dan pihak swasta, telah ditahan sejak tanggal 20 Desember 2023.
Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan anggaran dari APBD.
AGK, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur, diduga terlibat dalam penetapan pemenang lelang proyek dan penentuan besaran setoran dari kontraktor.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
AGK dan beberapa tersangka lainnya diduga menerima suap, sedangkan tersangka lainnya diduga memberi suap.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait