TERNATE, iNewsAmbon.id - Saifuddin Djuba, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang Rp5 miliar untuk membayar utang Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
Dalam kesaksiannya dalam sidang kelima kasus dugaan suap dan jabatan yang melibatkan eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (2/4/2024), Saifuddin Djuba menyatakan bahwa dia diberi beban untuk menyerahkan uang tersebut kepada Abdul Gani Kasuba.
Ketika tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR dan digantikan oleh Daud Ismail.
Lebih lanjut, Saifuddin Djuba mengungkapkan bahwa sejumlah Kadis juga diminta untuk membayar sebagian dari hutang yang dimiliki AGK.
Namun, ketika tidak mampu melakukannya, mereka mengalami hal serupa, yaitu dicopot dari jabatan mereka.
Selain itu, Saifuddin juga mengungkapkan bahwa dia sering memberikan uang kepada gubernur melalui ajudan, atas perintah langsung dari gubernur.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait