Meskipun dia tidak mengingat secara pasti jumlah dan frekuensi pemberian uang tersebut, dia mengklaim bahwa jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta, dan semuanya diserahkan secara tunai.
Dia juga menyatakan bahwa untuk mendapatkan jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, seseorang harus memenuhi syarat dan melewati uji kompetensi yang ditetapkan.
Sidang tersebut juga melibatkan beberapa mantan pejabat lainnya, dan para saksi dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menyangkut terdakwa Daud Ismail.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon, serta empat hakim anggota lainnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait