Sebaliknya, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Menurut JPU, tindakan bejat terdakwa terhadap korban telah berlangsung lama. Korban, yang saat itu berusia 11 tahun, tidak dapat mengingat tanggal pasti kejadian, namun mengingat peristiwa di tahun 2023 sekitar pukul 14:30 WIT ketika terdakwa menjanjikan uang Rp50.000 di dalam kamar terdakwa.
Perbuatan kedua dilakukan oleh terdakwa di dalam kamarnya, di mana terdakwa menjanjikan uang Rp50.000, namun korban hanya menerima Rp20.000 dengan janji akan ditambah Rp30.000.
Meskipun korban berulang kali menolak, terdakwa tetap memaksa dengan iming-iming uang dan memerintahkan korban untuk tidak memberi tahu orang lain.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait