Patrick Papilaya, Orang Dekat Murad Ismail Disidang Atas Penghinaan Ketua DPRD

Aldi Josua
Kolase foto Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun (kiri) dan screenshot akun TikTok Pattrick Papilaya (kanan)

AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Achmad Atamimi, membeberkan perbuatan terdakwa Patrick Papilaya, orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang didakwa menghina Ketua DPRD Benhur George Watubun.

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/6/2024).

JPU menyatakan bahwa Patrick Papilaya menggunakan media sosial secara negatif untuk menghina dan mencemarkan nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, melalui akun TikTok @patrickpapilaya.

Pada Selasa (5/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIT dan Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIT, Patrick Papilaya memposting video di akun TikTok-nya dari kos-kosan deluxe di komplek Perumnas Poka, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon.

Dalam video tersebut, Papilaya mengkritik dan menghina Benhur George Watubun dengan berbagai pernyataan yang dilansir JPU dalam surat dakwaannya.

Papilaya menanggapi sebuah video dari akun TikTok @ariati023 yang menampilkan Watubun menyatakan bahwa Gubernur Maluku, Murad Ismail, adalah "orang paling malas hadir di kantor DPRD."

Papilaya kemudian memposting video yang menyebut Watubun sebagai "semut nakal yang mengganggu singa tidur" dan mengkritik Watubun yang terpilih sebagai anggota DPRD dengan suara minimal.

Pada Kamis (7/12/2023), Papilaya kembali memposting video di TikTok, menyatakan bahwa Murad Ismail memiliki karier yang jelas di kepolisian dan menuduh Watubun memperoleh jabatan dengan cara curang, termasuk menyebutnya sebagai "Yudas Iskariot."

Video ini kemudian dibagikan di grup WhatsApp "CINTA MALUKU."

Menurut saksi ahli Falentino Eryk Latupapua, video yang dibuat dan disebarkan oleh Papilaya mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Benhur George Watubun. Papilaya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah mendengar dakwaan JPU, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
 

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network