AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa enam karyawan Bank BRI di Kabupaten Buru sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah.
"Empat dari mereka adalah customer service, sementara dua lainnya bekerja sebagai teller," ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Ambon, Selasa (13/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa keenam saksi tersebut memenuhi panggilan Kejati Maluku sejak pagi hari dan mulai menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan dari pukul 10:00 hingga 15:00 WIT.
Sejak Senin, 12 Agustus, hingga hari ini, total 12 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk petugas customer service dan teller BRI Cabang Namlea, Kabupaten Buru.
Mengenai jumlah kerugian keuangan negara atau dana nasabah yang terlibat dalam kasus ini, Ardy menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mendapatkan data yang lebih akurat.
Penyidik Kejati Maluku menanggapi kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI Cabang Namlea dengan sangat serius, setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku bahwa saldo simpanan mereka berkurang tanpa adanya penarikan yang sah.
Kasus ini mulai ditangani oleh Kejati Maluku sejak Maret 2024 dan telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada Juli 2024.
"Modus operandi yang digunakan oleh oknum pegawai bank dalam kasus ini melibatkan penggunaan user ID milik mereka sendiri serta beberapa teller lainnya tanpa sepengetahuan mereka, untuk melakukan penarikan dana nasabah," jelas Ardy.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait