Meskipun demikian, hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa satu paket narkotika yang terbungkus lakban coklat, yang dialamatkan kepada Joushanta Loppies di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Paket tersebut berisi sabu dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Selvia Hattu, yang juga menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Stevy Zylstra dan istrinya, Joushanta Loppies, ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Jumat, 25 Mei 2024, setelah menerima paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Barang haram tersebut dipesan dari seorang pemasok di Jakarta bernama Christian Tentua, dengan harga Rp11,7 juta. Christian juga menggunakan rekening Stevy untuk transaksi narkotika lainnya senilai Rp19,2 juta.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait