Terdakwa diduga memanipulasi laporan perkembangan proyek untuk mempercepat pencairan anggaran.
Selain gratifikasi, AGK juga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar, yang digunakan untuk membayar penginapan hotel dan kebutuhan kesehatan pribadinya.
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menemukan indikasi bahwa AGK menggunakan aset-aset bernilai tinggi untuk menyamarkan asal-usul dana korupsi dengan mengatasnamakan pihak lain.
Estimasi awal nilai pencucian uang ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. Sejumlah aset telah disita sebagai bagian dari penyidikan, termasuk properti dan kendaraan bermotor.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait