Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Kejari Ambon Tuntut 7 Tahun Penjara untuk Pengguna Narkotika Sintetis
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tuntut Mantan Bendahara BLK Ambon 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp2 M

Jum'at, 15 September 2023 | 02:44 WIB
  • author Aldi Josua
Jaksa Tuntut Mantan Bendahara BLK Ambon 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp2 M
Terdakwa perkara korupsi BLK Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rutin berupa belanja bahan pada Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon tahun anggaran 2021.

Terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa merupakan Bendahara Pengeluaran pada BLK Ambon. Dia diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada tahun 2020.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Endang Anakoda. SH. MH. dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Kamis (14/8/2023).

Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dan pembayaran uang pengganti Rp 2 milar.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut