get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi CBP, Pengadilan Tipikor Vonis 1,5 Tahun Penjara Abas Apolo Renwarin

Jaksa Tuntut Mantan Bendahara BLK Ambon 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp2 M

Jum'at, 15 September 2023 | 02:44 WIB
header img
Terdakwa perkara korupsi BLK Ambon

Jika terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” timpal JPU.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut