Dijelaskan Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan akibat perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp27 miliar lebih.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambungnya.
Menurut Jaksa, setelah satu tahun setelah terdakwa diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran, pada tahun 2020, BLK Ambon menerima anggaran rutin dari Kementrian Ketenagakerjaan RI yang masuk dalam Dipa BLK Ambon pada 8 Desember 2021 senilai Rp.27,8 miliar
Dari total anggaran tersebut, sesuasi Realisasi belanja pada BLK Ambon tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 27.593,662.761. dengan rincian yaitu, Belanja Pengawai sebesar Rp 4.739.911.000 dengan Realisasi Rp. 4.663.687.154. selain itu Belanja Barang sebesar Rp. 18.271.436.000 dengan Realisasi Rp. 18.101.272.607. dan yang terakhir Belanja Modal sebesar Rp. 4.828.703.000 dengan Realisasi Rp. 4.828.703.000.
Namun, perbuatan terdakwa berdasarkan hasil dalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa perbuatan membuat sendiri dan memalsukan bukti-bukti pengeluaran.
Selain itu, Leuwaradja Henderik Marthin juga tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan membuat bukti-bukti pengeluaran dengan menaikan harga pembelanjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya (Markup), pada kegiatan rutin Balai Latihan Kerja Ambon tahun anggaran 2021.
Editor : Nevy Hetharia