Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil dan Tas Mewah Disita dari Rumah Manager Keuangan PT Dok Perkapalan Waiame
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon 6-10 Tahun Penjara

Senin, 13 November 2023 | 20:27 WIB
  • author aldi josua
Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon 6-10 Tahun Penjara
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Para terdakwa ditangkap di tempat yang berbeda di Kota Ambon pada Senin, 11 April 2023, sekitar pukul 23.43 WIT.

Jifti Julianto Pattinama ditangkap di Lapas Ambon, sementara Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea ditangkap di Batu Gajah Dalam, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau.

Tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa mencakup hukuman penjara dan denda sejumlah tertentu.

Pemberatan tuntutan antara lain karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta adanya residivisme.

Faktor pemberat mencakup tidak mendukung program pemerintah dan adanya residivisme.

Faktor meringankan melibatkan sikap sopan dan pengakuan perbuatan dari para terdakwa, serta dua dari tiga terdakwa belum pernah dihukum.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut